GenPI.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi tugas khusus pada Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Lembaga yang dipimpin Mahfud MD itu menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet.
BACA JUGA: Ungkit Kasus Ahok, Jubir Jokowi Blunder, Diskakmat Refly Harun
Mendapat tugas tersebut, Mahfud MD segera bergerak cepat. Ia mengaku telah membentuk 2 tim sudah membentuk dua tim untuk melakukan revisi UU yang belakangan disorot itu.
"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim,” tegas Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (19/2).
Ditambahkannya, dua tim ini mulai bekerja pada Senin 22 Februari 2021.
Mantan Ketua Mahklamah Konstitusi ini pun membeber tugas masing-masing tim tersebut.
Dikatakannya, tim pertama bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News