
Tim pertama ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di bawah pimpinan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate bersama timnya, tetapi tetap di bawah Kemenko Polhukam.
BACA JUGA: Pakar Top Beber Pasal Karet UU ITE, Korbannya Guru Hingga Vokalis
"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," tutur Mahfud MD.
Dalam proses revisi ini, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan berbagai lembaga juga pakar.
Mereka antara lain adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Selain itu, Mahfud juga akan mendengarkan pendapat dari anggota DPR. Sebab, ada beberapa anggota lembaga itu yang tak setuju jika UU ITE direvisi. (ANT)
BACA JUGA: Kudeta di Demokrat, AHY Beber Hal Mengerikan! Oh Tidak
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News