
"MK yang berhak menilai soal tafsir UU, masa punya channel YouTube sehari 6 konten nggak mau ada aturan," ungkapnya.
Sebelumnya, Muannas juga sempat mengatakan bahwa Refly Harun merupakan terlapor kasus penghinaan.
"Refly Harun itu terlapor, ‘terseret’ dalam kasus penghinaan NU Sugik Nur. Jangan tanya dia soal UU ITE mesti gegeran responsnya," ujar Muannas Alaidid.
Sebelumnya, Refly Harun menyatakan bahwa UU ITE terlalu memberikan ruang lebar bagi penegak hukum untuk menafsirkannya dalam kanal YouTube Mata Najwa.
"Masalahnya, UU ITE terlalu memberikan ruang lebar kepada penegak hukum untuk menafsirkannya," jelas Refly Harun.
Hal tersebut akibat dari membedakan hasutan dan hinaan yang tidak jelas sehingga mudah menangkap orang.
"Membedakan hasutan, penghinaan, provokasi, itu yang tidak jelas. Akibatnya, mudah sekali menangkap orang kalau penegak hukum punya target atau subjektivitasnya," pungkas Refly Harun.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News