Pak Kapolri, Berani Tangkap Presiden Jokowi Nggak?

Pak Kapolri, Berani Tangkap Presiden Jokowi Nggak? - GenPI.co
Presiden Jokowi (berpeci) saat melantik Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat. Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

GenPI.co - Presiden Jokowi akan dilaporkan terkait kerumunan di Maumere, NTT. Nyali Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal diuji. Apa Kapolri berani tangkap Presiden?

Wacana pelaporan ini dibuka Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) Eko Saputra.

B

Dalam keterangannya, Jokowi dianggap secara tidak langsung melanggar Pasal 92 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Ada juga dugaan pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Rencananya, pelaporan terjadap Presiden itu akan dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Namun, tidak disebutkan secara pasti kapan pelaporan itu akan dilayangkan. “Kami akan membuat laporan resmi ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo,” ujar Eko.

Eko ingin ada keadilan. Hukum dijalankan sama rata. Penguasa dan rakyat biasa, semuanya mendapat porsi yang sama.

“Harus merata bagi semua warga negara. Tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Eko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya