Mahfud MD: Pasal Karet Bisa Direvisi 

Mahfud MD: Pasal Karet Bisa Direvisi  - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. (Intagram/mahfudmd)

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mempertimbangkan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Hal itu disampaikan dalam webinar bertajuk Menyikapi Perubahan UU ITE, yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kamis (25/2). 

BACA JUGA: Pernyataan Din Syamsuddin Menggelegar, Indonesia Mengkhawatirkan

"Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE," ujar Mahfud. 

Selain itu, Mahfud mengatakan kesepakatan baru itu bisa diwujudkan apabila dalam kajian, pemerintah menemukan substansi aturan bersifat karet (haatzai artikelen). Saat ini pemerintah sudah membentuk Tim Kajian UU ITE. 

"Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet maka bisa diubah dan bisa direvisi," kata Mahfud. 

Dia juga meyebutkan Tim Kajian UU ITE tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021. Tim Kajian UU ITE terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. 

Tim Pengarah terdiri dari Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya