Calon Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar Cacat Hukum

Calon Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar Cacat Hukum - GenPI.co
Ilustrasi kantor Mahkamah Agung (MA). FOTO: Antara

GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar dalam kasus pidana khusus Lingkungan. 

Penolakan diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id, Rabu 24 Februari 2021.

BACA JUGA: NasDem Siap Gelar Konvensi Capres 2024, Nih Persyaratannya

Dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan DR. Sofyan Sitompul.

Lantas, bagaimana status Rusma Yul Anwar sebagai Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Terpilih yang memenangkan Pilkada Pessel Sumatera Barat 9 Desember 2020 silam? 

Pengamat Hukum Henny Handayani mengatakan, dengan keluarnya putusan tersebut maka status Rusma Yul Anwar terhitung sejak keluarnya putusan adalah terpidana. 

Pasalnya, dengan ditolaknya berkas kasasi di MA, maka harus mengikuti relaas isi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang.

Bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
 
Yaitu, kata Henny, melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, serta menjatuhkan pidana 1 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 Bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya