Peran Penting Kapolri Listyo Sigit di Kasus Ketua Investigasi IPW

Peran Penting Kapolri Listyo Sigit di Kasus Ketua Investigasi IPW - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menghadiri konferensi pers di Jakarta, Senin (12/10), terkait aksi unjuk rasa berujung rusuh pada 8 Oktober 2020. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo.

GenPI.co - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro berujung mediasi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Adapun, pelapor Agustinus Eko Rahardjo dan Joseph sudah berdamai.

BACA JUGA: Moeldoko Terseret Isu Kudeta Demokrat, SBY Beri Sindiran Menohok

"Setelah kami mediasi malam tadi, sudah berdamai, sehingga pelapor melakukan pencabutan terhadap terlapor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021) kemarin.

Lebiha lanjut, dia menjelaskan, mediasi itu dilakukan berdasarkan surat edaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat edaran tersebut menyarakan kasus UU ITE yang menjerat ketua IPW itu harus mengedepankan persuasif dan humanis.

BACA JUGA: Pernyataan Fahri Hamzah Sangat Menggetarkan Jiwa, Bikin Melongo

"Cabut semuanya (kasus yang menimpa ketua IPW/red). Semua pasti akan kami SP3. Nanti kami gelarkan," tutur Yusri.

Seperti diketahui, Joseph dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Agustinus Eko Rahardjo pada 20 November 2020. Dia dilaporkan atas cuitannya di media sosial.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya