Pakar Hukum Top Ini Beber Fakta Jokowi, Bikin Kaget

Pakar Hukum Top Ini Beber Fakta Jokowi, Bikin Kaget - GenPI.co
Pakar Hukum Top Ini Beber Fakta Jokowi, Bikin Kaget (Foto: Instagram/jokowi)

"Lalu barangkali imajinasinya ditangkap pula, ditahan pula selama 20 hari plus perpanjangan waktu 40 hari, sambil menunggu pengadilan. Apakah bisa seorang Presiden di begitukan?" tanya Refly Harun.

Refly juga menjelaskan tentang pasal 7a UUD 1945 yang mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu bisa diberhentikan, jika melakukan pelanggaran hukum berat atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Pelanggaran hukum yang dimaksud berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, dan tindak pidana berat lainnya.

"Kalau kita bicara tindak pidana berat lainnya, maka kita bicara tindak pidana yang diancam hukuman minimal 5 tahun lebih. Maka dia bisa dikategorikan sebagai tindak pidana berat," jelasnya.

Refly pun mengatakan, jika Habib Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dalam kasusnya. Itu berarti sama saja dengan Jokowi,

"Maka tentu bisa dikatakan ada alasan untuk mengatakan bahwa Presiden Jokowi pun bisa dikenakan pasal tersebut dan terpenuhilah klausul tindak pidana berat." ungkapnya.

Oleh sebab itu, menurutnya akan ada inisiasi untuk menjatuhkan Presiden Jokowi atau the trial of impeachment.

Akan tetapi, Refly Harun mengingatkan, publik tidak boleh lupa bahwa perkara ini bukan tingkat polisi, melainkan tingkat politisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya