Jelang Lanjutan Praperadilan, Habib Rizieq Beri Pesan Menohok

Jelang Lanjutan Praperadilan, Habib Rizieq Beri Pesan Menohok - GenPI.co
Jelang Lanjutan Praperadilan, Habib Rizieq Beri Pesan Menohok. Foto: JPNN.com

Terkait kasus di Bogor, Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya