
BACA JUGA: Peringatan Ibas Keras Banget, Kubu Sana Hati-hati!
Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Meskipun demikian, Jokowi mensyaratkan investasi hanya bisa dilakukan di daerah-daerah tertentu.
Daerah tersebut antara lain Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua.(JPNN/GenPI)
Ribuan Buruh Hotel Mohon Bersabar, Ada Kejutan Nanti!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News