Pak Mahfud, Mohon Dengar Saran Pakar Soal Revisi UU ITE

Pak Mahfud, Mohon Dengar Saran Pakar Soal Revisi UU ITE - GenPI.co
Ilustrasi. (Foto: Elements Envato)

GenPI.co - Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing angkat bicara terkait rencana pemerintah merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Emrus mengatakan, kajian akademik terhadap revisi UU ITE sebaiknya melibatkan para akademisi Ilmu Komunikasi (Komunikolog). 

BACA JUGA: Untuk Ada Wapres Ma’ruf Amin, Kalau Tidak Jokowi Bakal….

Sebab, kata Emrus, isi atau revisi isi UU ITE menyangkut pada konten (isi pesan) komunikasi yang disampaikan. 

"Orang yang diduga melanggar UU ITE karena konten (isi pesan), bukan karena teknologi media yang digunakan," ujar Emrus kepada GenPI.co, Minggu (28/2). 

Emrus menjelaskan bahwa isi atau revisi isi UU ITE termasuk bidang kajian Ilmu Komunikasi.

Menurutnya, teknologi media bersifat netral, tergantung diisi apa kontennya oleh manusia.

"Jadi, inti isi atau revisi isi UU ITE terletak pada konten pesan komunikasi," imbuhnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya