Menggelegar! Eks FPI Bisa Sujud ke Jokowi Jika Ini Terjadi

Menggelegar! Eks FPI Bisa Sujud ke Jokowi Jika Ini Terjadi - GenPI.co
Kuasa hukum Eks Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar bisa saja bersujud syukur kepada Presiden Jokowi jika perpres ini dicabut. (foto: Ricardo/JPNN.com)

GenPI.co - Pengacara Eks Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar bisa saja bersujud syukur kepada Presiden Jokowi jika perpres ini dicabut.

Sebelumnya, Aziz sempat merespons pencabutan Perpres investasi miras. Menurutnya, pencabutan tersebut tidak serta merta dilarangnya peredaran miras di Tanah Air.

BACA JUGA: Menggetarkan Jiwa, Pernyataan Eks FPI Bisa Nusuk Hati Jokowi

"Alhamdulillah, tapi jangan misleading (menyesatkan)," katanya kepada GenPI.co, Rabu (3/3).

Lebih lanjut, lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang sudah dicabut itu, perusahaan lokal masih tetap bisa membuat pabrik miras di Indonesia, asalkan pendistribusiannya sesuai dengan aturan Permendag.

Dia justru menyoroti Perpres lainnya yang seharusnya juga ikut dicabut oleh Presiden Jokowi.

"Tapi, kalau dia (Jokowi) cabut Perpres Nomor 74 Tahun 2013, baru mantap!" tegas Aziz.

Diketahui, Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 
Untuk itu, pihaknya tetap akan berjuang agar peredaran barang haram tersebut diberhentikan secara total.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya