.webp)
Akan tetapi, menurut Andi, penetapan status tersangka tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dilakukan karena para tersangka sudah meninggal dunia.
"Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen Jaksa (yang menentukan)," tuturnya.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News