Hari menilai, pilihan pendiri, mantan kader dan kader aktif dari hasil KLB itu, nantinya akan berdampak terhadap menurunnya elektabilitas Partai Demokrat.
Selama proses hukum yang diperkirakan memakan waktu dua sampai tiga tahun, Partai Demokrat bisa saja tamat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Sebab, mereka para kader partai tentu membutuhkan tanda tangan ketua umum untuk mengajukan calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya kira bila partai itu belum memiliki legalitas hukum yang kuat akibat adanya konflik tentu KPU akan menolaknya," katanya.
BACA JUGA: AHY Diminta Jangan Cengeng, Tiru Cara Megawati Selamatkan PDIP!
Haris mengatakan, AHY harus bersikap cerdik dan pandai untuk menyelesaikan konflik tersebut agar tidak berlangsung lama.
"Kita yakin jika AHY itu duduk bersama dan membangun rekonsiliasi politik dengan kubu KLB dipastikan konflik akan berakhir," katanya. (antara/jpnn)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News