Mahfud MD Kena Skakmat Akademisi, Dibilang Kamuflase! Makjelb

Mahfud MD Kena Skakmat Akademisi, Dibilang Kamuflase! Makjelb - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara)

Pengajar di Universitas Andalas itu menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Partai Politik, penyelesaian konflik harus dilakukan melalui Mahkamah Partai.

“Kalau ada pihak-pihak yang tidak menyetujui hasil Mahkamah Partai, itu bisa dibawa ke pengadilan negeri, lalu ke MA. Jadi, tidak boleh ada konflik di parpol lalu ujug-ujug buat KLB,” jelasnya.

Feri juga menegaskan bahwa konflik tersebut harus diselesaikan secara internal dan tidak boleh langsung mengajukan laporan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Dalam UU Parpol jelas kalau konflik ini harus diselesaikan dalam tubuh partai,” tegasnya.

BACA JUGA: Ngeri, Bupati Cantik Ancam Kirim Santet untuk Moeldoko

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya