Arsul Sani Desak Jokowi Sahkan RUU KUHP, Alasannya Mencengangkan

Arsul Sani Desak Jokowi Sahkan RUU KUHP, Alasannya Mencengangkan - GenPI.co
Anggota komisi III DPR RI, Arsul Sani. Foto : Instagram/Arsulsani.

GenPI.co - Anggota komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan siap membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kontroversial di masyarakat.

Sebab, RKUHP sudah selesai dibahas dan disahkan dalam Rapat Pleno Komisi III DPR periode 2014-2019 dengan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham).

BACA JUGA: Soal RKUHP, Mbah Mijan: Ranah Gaib Disentuh Timbulkan Polemik

"RKUHP sudah disetujui dalam pengambilan keputusan Tingkat I, tinggal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai persetujuan Tingkat II atas sebuah RUU," kata Arsul dalam pernyataannya, saat ditemui di kawasan DPR RI, Senin (8/3/2021).

Namun, pembahasan tersebut sempat tertunda karena ada sekelompok masyarakat sipil yang masih mempersoalkan sekitar 16-18 pasal dari 500 pasal yang ada di RKUHP.

"Kalau Menko Polhukam memandang pengesahan RKUHP mendesak dilakukan, kami di Komisi II DPR minta pemerintah sepakati RKHP masuk Prolegnas Prioritas 2021 dan ajukan kembali segera RUU tersebut ke DPR," terangnya.

BACA JUGA: Jokowi: Saya Harap RUU KUHP & RUU Lain Dibahas DPR Periode Nanti

Menurutnya, RKUHP ini dinilai mendesak untuk segera disahkan menjadi UU karena sudah lama dicita-citakan sejak era Orde Baru. Namun, pada era pemerintahan Presiden Jokowi, baru benar-benar diproses legislasi-nya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya