Jaksa Siapkan 5 Pasal Berlapis, Habib Rizieq Tak Berkutik

Jaksa Siapkan 5 Pasal Berlapis, Habib Rizieq Tak Berkutik - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menjerat eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dengan lima pasal berlapis dalam sidang perdanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan berkas perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq Shihab dan beberapa rekanan lainnya pun telah dilimpahkan.

BACA JUGA: Menteri Yasonna Peringatkan SBY dan AHY, Isinya Menggelegar

"Atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dkk ke PN Jaktim sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3).

Leonard merincikan, pasal-pasal yang akan dijerat ialah Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

BACA JUGA: 6 Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka, Jawaban Mahfud Jleb Banget

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
5 Manfaat Kunyit yang Bikin Kaget - JPNN.com

5 Manfaat Kunyit yang Bikin Kaget

Ada beberapa manfaat kunyit yang tidak terduga dan ternyata baik untuk kesehatan tubuh dan salah satunya membantu membersihkan dan menyembuhkan luka.