Eks MA Dihukum Ringan, KPK Ngamuk, Siapkan Skema Mengejutkan!

Eks MA Dihukum Ringan, KPK Ngamuk, Siapkan Skema Mengejutkan! - GenPI.co
KPK ngamuk dan tengah menyiapkan skema mengejutkan ketika mengetahui bahwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dihukum ringan. (foto: Antara)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngamuk dan tengah menyiapkan skema mengejutkan ketika mengetahui bahwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dihukum ringan.

KPK tidak terima mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono vonis selama enam tahun penjara.

Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan bahwa Nurhadi dan Rezky pantas dipenjara lebih lama dari enam tahun.

BACA JUGA: KPK Gahar, Jebloskan Penyuap Aggota BPK ke Penjara

"Kami akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding terkait hal tersebut yang kemudian akan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali Fikri, Kamis (11/3).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), KPK sudah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis terhadap Nurhadi dan Rezky.

"JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodasi apa yang dituntut oleh tim JPU KPK," ujar Ali.

Kendati ada rasa kurang setuju, akan tetapi KPK tidak bisa menolak keputusan hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya