AHY Gugat, Balasan Kubu KLB Demokrat Malah Telak Banget

AHY Gugat, Balasan Kubu KLB Demokrat Malah Telak Banget - GenPI.co
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/WSJ/aa

GenPI.co - Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melayangkan gugatan ke 10 orang penggagas KLB Partai Demokrat di Sibolangit. Tapi kubu KLB malah membalasnya dengan telak.

Gugatan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). Semua pokok gugatan ada di situ.

BACA JUGA: OMG! Derajat Hoki 4 Shio Ini Ada di Puncak Himalaya

Ketua Bakomstra Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra menjelaskan, gugatan terhadap 10 orang tersebut dilakukan karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis,” kata Herzaky di PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).

BACA JUGA: Rezeki Tanpa Batas Bikin 3 Weton Tersenyum Puas

Menurutnya, pengadilan kekinian menjadi benteng terakhir dalam mencari keadilan. Pasalnya tergugat juga dianggap telah melanggar UU Partai Politik.

“Karena sangat jelas mereka melanggar UU parpol," ungkapnya.  “Sama dengan partai yang mereka dipecat itu salah satu pasal saja kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan,” sambungnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya