BACA JUGA: KLB Bikin Demokrat Ambyar, 2024 Bakal Makin Tak Terjangkau Jika..
Menurut Herzaky, dalam aturan partai politik terdapat tiga sumber dana yang digunakan untuk operasional Partai.
Di antaranya iuran anggota, sumbangan sukarela, serta Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau tidak sesuai dengan itu atau ada oknum, ya, silahkan mengadu ke BPOKK (Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan)," katanya. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News