
Refly Harun menekankan secara aturan hukum tata negara, tindakan Moeldoko sebagai KSP yang coba merebut kepengurusan partai sebenarnya tak melanggar hukum.
Bahkan, jika nantinya Moeldoko resmi sebagai ketua umum Partai Demokrat sekaligus kepala KSP, pun itu sah-sah saja. Namun, ada etika yang terusik atas tindakan Moeldoko.
"Tidak melanggar hukum karena ada juga menteri yang jabat ketum parpol, tapi ya pasti mereka tidak akan maksimal kerjanya di pemerintahan," beber Refly Harun.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News