Mahfud MD Beber Fakta KPK Hambat Kejaksaan Agung Buru Koruptor

Mahfud MD Beber Fakta KPK Hambat Kejaksaan Agung Buru Koruptor - GenPI.co
Mahfud MD Beber Fakta KPK Hambat Kejaksaan Agung Buru Koruptor (Foto: dok Antara)

"SK Tim Pemburu Koruptor itu masih dibahas oleh Sekretariat Negara," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa Tim Pemburu Koruptor Kejagung tersebut tidak hanya memiliki wewenang untuk menangkap para buronan yang sudah masuk red notice interpol.

"Tim ini kan nanti diketuai oleh Wakil Jaksa Agung ya, semua aparat penegak hukum agar tergabung di dalam tim ini untuk bersinergi dan menangkap DPO yang masuk red notice. Tim ini nantinya bisa sekaligus melakukan tracing aset milik buronan kasus korupsi untuk dirampas negara," ungkap Hari Setiyono belum lama ini. 

Dia berpandangan bahwa buronan kasus korupsi asal Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri, biasanya akan menyamarkan uang hasil korupsi tersebut ke dalam berbagai bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak. 

"Terkadang mereka (buronan korupsi) itu kan menyamarkan atau menyimpan aset dari hasil korupsi di negara lain, kita bisa telusuri itu," ujar Hari Setiyono.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya