.webp)
Sebab putusan pemecatan yang dikeluarkan oleh ketiga petinggi Partai Demokrat itu tidak didahului dengan memberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
"Belum diberi kesempatan untuk membela diri," lanjutnya.
BACA JUGA: Pesan Marzuki Alie ke Kader Demokrat Sungguh Menghujam Nurani
Gugatan Jhoni Allen itu sendiri telah disidangkan pada Rabu kemarin. Namun di kesempatan tersebut, pihak tergugat tidak hadir.
Terkait ketidakhadiran AHY, Cs, Slamet mengatakan itu sudah menjadi hak yang bersangkutan.
Namun ia juga mengingatkan bahwa sudah menjadi kewajiban penggugat untuk.
Slamet memungkas, sidang gugatan itu akan dilanjutkan pada pekan depan.
Ia berharap pihak tergugat hadir untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas keberatan kliennya itu. (JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News