Angin Segar dari Kejagung, Habib Rizieq Bisa Bernapas Panjang

Angin Segar dari Kejagung, Habib Rizieq Bisa Bernapas Panjang - GenPI.co
Kejaksaan Agung memiliki bukti fakta baru sekaligus angin segar yang mampu membuat kubu Habib Rizieq sedikit bernapas panjang. (foto: Ricardo/JPNN)

"Padahal saat ini Yulianto sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTT," ucap Leonard.

Lebih lanjut, Yulianto mengatakan bahwa jaksa berisinal AF itu ditangkap pada November 2016 oleh Tim Saber Pungli Kejagung.

BACA JUGA: Nyanyian Kejaksaan Agung Nyaring, Habib Rizieq Bisa Kepanasan

Kala itu, penangkapan kepada Jaksa AF tak lepas dari kasus suap, dalam sebuah masalah Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Jadi, video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," tutur Leonard.(ant/dill/jpnn)

Aprilio Perkasa Manganang Tapi Beda, Ampun Berubah Banget

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya