
Dalam video tersebut, dikabarkan terdapat narasi menggiring opini yang mengatakan bahwa AF ditangkap karena menerima suap terkait perkara Rizieq Shihab.
Sekadar informasi, di dalam video tersebut terdapat narasi yang mengatakan bahwa AF ditangkap oleh Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Padahal, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2016 silam. Kala itu Yulianto menangkap AF dan menyerahkannya kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada tahun 2016.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD langsung merespons perihal video yang menarasikan seorang jaksa menerima suap pada sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mahfud MD menyebut penyebar video hoaks itu bisa diusut walaupun bukan termasuk delik aduan.
"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," tegas Mahfud MD dalam akun Twitter resminya, Minggu (21/3).
Mahfud MD menerangkan, pihaknya akan menelaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet yang termaktub di dalamnya.
Mahfud menyebut hal itu dilakukan agar masyarakat bisa membedakan mana delik aduan dan delik umum.
"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," jelas Mhafud MD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News