Dibanding Ekstensi Jabatan Presiden, UU MK Ternyata Lebih Brutal

Dibanding Ekstensi Jabatan Presiden, UU MK Ternyata Lebih Brutal - GenPI.co
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. JPNN)

GenPI.co - Pengamat Politik Arie Putra menilai undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak lebih baik, bahkan lebih brutal dibanding ide amendemen satu periode tujuh tahun.

“Ini masih mending idenya tujuh tahun dalam pemilu yang akan datang, undang-undang MK diganti, hakimnya langsung ikutin undang-undang yang baru,” ujarnya kepada GenPI.co saat ditemui di kediamannya, Senin (22/3).

BACA JUGA: Soal Jabatan Presiden 3 Periode, ini Komentar Bernas Bang Arie

Oleh karena itu, lanjutnya, Hakim HM Anwar Usman bisa tetap menjabat sampai usia 70 tahun karena mengikuti undang-undang yang baru.

Sebelumnya, Arie menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengambil langkah menjabat selama tiga periode untuk memperpanjang masa jabatannya.

Demi menjunjung etika publik dan politik, Arie menilai Jokowi lebih memilih untuk mengubah amendemen menjadi satu periode tujuh tahun demi membatasi kekuasaan.
 
“Sehingga kekuasaan yang eksis hari ini tetap mendapatkan legitimasi etis dari pada ambil tiga periode, tetap dengan logikanya yaitu membatasi kekuasaan” lanjutnya.

BACA JUGA: Ternyata Jokowi Bisa Jadi Presiden 3 Periode, Asal Syaratnya...

Direktur Eksekutif Inkubator Politik Indonesia (Inpolin) itu juga mengatakan, langkah ekstensi itu kemungkinan besar akan diambil oleh Jokowi sehingga aturan tersebut bisa diberlakukan pada pemilu berikutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya