BACA JUGA: Gawat, Survei Beber Masyarakat Lebih Kenal Moledoko Daripada AHY
Karena itu pihaknya berupaya untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Setelah ada semacam kesepakatan, kami akan mengusulkan perubahan kategori apa yang dilakukan KKB sebagai perbuatan teror," kata Boy Rafli.
Dilihat dari aksi-aksi yang dilakukan, Boy berpendapat seharusnya organisasi separatis di Papua bisa dijerat dengan pasal tindak pidana terorisme.
Sebab apa yang telah mereka lakukan telah menciptakan ketakutan di masyarakat.
"Aksi yang nyata dari mereka, yaitu menyerang anggota TNI/Polri dan masyarakat sipil di sana (Papua)," pungkas Boy.(ANT)
BACA JUGA: Dibanding Ekstensi Jabatan Presiden, UU MK Ternyata Lebih Brutal
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News