
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3/2021).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pikada Kalsel.
Oleh karena itu, MK meminta pemungutan suara ulang, tepatnya di semua TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Lalu, Kecamatan Sambungmakmur, Kecamatan Alu-Alu, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
BACA JUGA: AHY Maju Pilkada DKI 2024, Pakar: Menebus Kegagalan Lalu
Untuk pemungutan suara ulang bakal berlangsung di beberapa TPS di antaranya di Pilgub Jambi, Pilwalkot Banjarmasin, Pilbup Indragiri Hulu, Pilbup Labuhanbatu, Pilbup Labuhanbatu Selatan dan Pilbup Mandailing Natal.
Selain itu, ada pula Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir, Pilbup Rokan Hulu, Pilbup Yalimo, Pilbup Teluk Wondama, Pilgub Kalsel, Pilbup Halmahera Selatan, Pilbup Morowali Utara, Pilbup Nabire, dan Pilbup Boven Digoel.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News