Yasonna Laoly Kembali Disebut Kubu Moeldoko, Dengarkanlah!

Yasonna Laoly Kembali Disebut Kubu Moeldoko, Dengarkanlah! - GenPI.co
Yasonna Laoly Kembali Disebut Kubu Moeldoko, Dengarkanlah! ( foto: GenPI.co/Sapta Inong)

"Kalau sudah batal lewat hukum, rujukannya pindah ke Pasal 15 ayat (1) UU Parpol tahun 2008," katanya.

Rahmad menjelaskan, UU tersebut mengatur bahwa kedaulatan partai politik ada di tangan anggota.

Dengan demikian, Partai Demokrat yang mengalami kekosongan aturan dasar, maka otomatis dikembalikan ke kedaulatan anggota partai.

"KLB kemarin telah diikuti seulurh anggota dari berbagai unsur, baik itu DPP, DPD, dan DPC seluruh Indonesia," kata Rahmad.

Rahmad pun berharap Menkumham Yasonna Laoly dapat menerapkan asas contrarius actus. Dalam artian, ketika mengetahui keputusan yang pernah diterbitkan bermasalah, maka Kemenkumham dapat memperbaiki dan membatalkan secara langsung.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya