
Sebelumnya, Marzuki Alie dan lima mantan kader Partai Demokrat mencabut gugatan terhadap AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/3) lalu.
Namun, majelis hakim belum bisa menetapkan keputusan karena masih ada administrasi yang perlu dilengkapi. Majelis masih menunggu surat kuasa asli dari Marzuki Cs.
Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB, Saiful Huda mengungkapkan alasan Marzuki Alie mencabut gugatannya.
"Tidak ada urgensinya lagi bagi Pak H. Marzuki Alie dkk. yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat," jelas Saiful Huda.
Selain alasan itu, dengan mengajukan gugatan terhadap Ketum PD AHY ke Pengadilan Negeri, maka itu berarti H. Marzuki Alie cs sama dengan melegitimasi Kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
"Maka atas dasar alasan seperti itulah gugatan terhadap Ketum Partai Demokrat AHY dicabut oleh H. Marzuki Alie dkk. sebagai Penggugat melalui team kuasa hukumnya," jelasnya.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News