“Bahkan, himbauan penjemputan itu datangnya dari Menko Polhukam Mahfud MD sendiri,” ungkap dia.
BACA JUGA: Relawan Jokowi Bongkar Fakta Mencengangkan, SBY Disebut Sandiwara
Refly memandang, kasus ini sebenarnya merupakan hal yang biasa. Oleh karena itu, seharusnya pendekatan yang dipilih bukan pidana.
Apalagi, dari kasus tersebut, kemudian HRS malah mendapat pasal yang berlapis.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News