Sabda tersebut dimaknai tim jaksa sebagai penerapan hukum yang seadil-adilnya terhadap siapa pun yang bersalah.
Hal ini sesuai dengan adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus.
BACA JUGA: Balasan Jaksa Sungguh Mengerikan, Rizieq Diceramahi Habis-habisan
Selain itu, jaksa juga menyoroti keberatan Rizieq yang menyebut dakwaan yang terhadapnya berisi fitnah.
“Tidak ada satu huruf atau kata pun di dalam dakwaan yang bertuliskan fitnah. Melainkan rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada,” ucap
Juga tekait bahasa dungu dan pandir dalam eksepsi Rizieq, jaksa mengatakan pihaknya tidak ingin menanggapi karena kalimat-kalimat seperti bukanlah bagian dari eksepsi
"Kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," ujar jaksa.(*)
BACA JUGA: Refly Harun Minta Publik Hati-hati, Bom Makassar Bisa...
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News