
“Hukumnya memang begitu, ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu, kan belum ada laporannya ke Kumham. Belum ada dokumen apapun. Lalu pemerintah disuruh melarang, kan, tidak boleh?,” imbuh Mahfud.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News