Dituding Lamban Tangani KLB, Mahfud MD Berikan Alasan Telak 

Dituding Lamban Tangani KLB, Mahfud MD Berikan Alasan Telak  - GenPI.co
Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam) 

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud Md membantah anggapan yang menyebut pemerintah lambat dalam menangani kisruh Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara. 

"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum, dan sudah cepat. Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan pemerintah lambat dan engulur-ulur waktu," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3). 

BACA JUGAGarap Revisi UU ITE, Mahfud MD Persiapkan Langkah Tegas ini

Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa melarang masyarakat menggelar kegiatan seperti halnya kongres luar biasa (KLB).

Menurutnya, pemerintah tak bisa melarang karena akan bertentangan dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu belum ada laporan ke Kemenkumham, belum ada dokumen apapun. Pemerintah disuruh melarang, kan, tidak boleh, itu bertentangan dengan UU 9 Tahun 98 kalau kita melarang ada kegiatan seperti itu," tegasnya.

Seperti diketahui, konflik di Partai Demokrat memanas setelah KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) memutuskan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner. 

Sebagai penggantinya,  pihak yang menyelenggarakan KLB menunjuk KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya