Kabar Baik Buat Moeldoko, Solusinya Pengadilan Tata Usaha Negara

Kabar Baik Buat Moeldoko, Solusinya Pengadilan Tata Usaha Negara - GenPI.co
Kabar Baik Buat Moeldoko, Solusinya Pengadilan Tata Usaha Negara ( foto: JPNN.com)

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menuturkan bahwa PD versi KLB diperbolehkan untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan jika tidak puas dengan keputusan Kemenkumham.

“Nanti pihak pengadilan akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tuturnya.

Ngorang menilai bahwa penolakan kepengurusan PD versi KLB oleh Kemenkumham menunjukkan ketidakmauan pemerintah untuk campur tangan dalam konflik internal partai politik.

“Pemerintah membiarkan partai itu menyelesaikan konflik sendiri. Kalau tidak bisa menyelesaikan sendiri, ada ranah pengadilan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat (KLB PD) Deli Serdang, Rabu (31/3).

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna dan didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers daring.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna dalam keterangannya. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya