KLB Ditolak, Gugatan Hukum terhadap Kubu Moeldoko Tetap Jalan

KLB Ditolak, Gugatan Hukum terhadap Kubu Moeldoko Tetap Jalan - GenPI.co
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono didampingi oleh jajaran pengurus DPP Partai Demokrat. Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi

GenPI.co - Partai Demokrat menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan proses persidangan terkait dengan gugatan hukum terhadap 10 penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit.

Penyataan ini disampaikan menyusul diumumkannya penolakan hasil KLB oleh Kemenkum HAM.

BACA JUGA: Serangan Balik Moeldoko Usai Dinyatakan Kalah, AHY Bersiaplah!

"Tetap kami lanjutkan gugatan,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Rabu (31/3).

Namun, Herzaky masih enggan untuk mengungkapkan alasan dari keputusan tersebut.

Sebagai informasi, DPP Partai Demokrat melayangkan gugatan kepada para penggerak KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sepuluh penyelenggara KLB yang digugat, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya