
GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengkritik tindakan kepolisian dalam menangani terduga teroris Zakiah Aini alias ZA saat menyerang Mabes Polri.
Diketahui, polisi memang menembak mati ZA di tempat tak lama setelahnya. Menurut Refly, tembak mati itu seharusnya tak dilakukan polisi lantaran ZA tak memberi perlawanan berarti.
BACA JUGA: Denny Siregar Nekat, Sebut 2 Faksi di FPI, Nama Munarman Terseret
“Penembakan bisa dilakukan kalau dalam rangka pembelaan diri. Ada ancaman nyata dan kalau tidak diserang balik, maka membahayakan polisi,” ujar Refly Harun seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube-nya pada Sabtu (4/3).
Refly menegaskan, terduga teroris atau bahkan teroris yang sudah membunuh pun tidak boleh langsung ditembak mati jika tak ada perlawanan.
Bagi Refly, ZA merupakan perempuan yang menurutnya mudah untuk dilumpuhkan, alih-alih ditembak mati.
“Di tempat terbuka kenapa tidak dilumpuhkan saja? Apalagi dia masih muda, perempuan lagi, saya miris,” katanya.
BACA JUGA: Terorisme Marak, Denny Bongkar Soal Munarman, Analisisnya Ngeri!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News