Di Depan Refly Harun, Munarman Beber Hal Penting Soal Sidang HRS

Di Depan Refly Harun, Munarman Beber Hal Penting Soal Sidang HRS - GenPI.co
Munarman dan Habib Rizieq Shihab. (Foto: Dok. JPNN/ Ricardo)

GenPI.co - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengungkapkan bahwa materi dalam persidangan mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) lebih banyak yang bermuatan non-yuridis.

Oleh karena itu, Munarman menganggap jawaban dan pembelaan yang dilakukan HRS dan keenam orang terdakwa lainnya juga bermuatan non-yuridis.

BACA JUGA: Geger, Munarman Beber Aktor Intelektual Aksi Terorisme! Siapa?

“Jaksa tidak bisa mengatakan bahwa pembelaan HRS itu tak bermuatan hukum. Justru itu karena materi dalam persidangan sudah tak bermuatan hukum,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Rabu (31/3).

Munarman mengatakan bahwa peristiwa awalnya adalah pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Namun, kasus itu diperluas menjadi tindak pidana yang luar biasa serius.

“Pasal-pasal yang diancamkan ke HRS dan para pengurus FPI itu adalah pasal yang punya kemungkinan bisa diberikan hukuman tambahan oleh hakim. Itu pasal 10 KUHP yang juncto-nya pecabutan hak-hak politik, penyitaan aset, dan lain-lain,” katanya.

Mantan ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu meilai bahwa kasus persidangan HRS sudah tak lagi murni perkara pidana, tapi masuk dalam ranah politik.

“Dengan ancaman 10 tahun penjara dan ditambah hukuman-hukuman lain, artinya ada pihak yang tidak menginginkan HRS terlibat dalam proses politik. Padahal, saya yakin HRS tak mau mencalonkan diri dalam politik elektoral,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya