"Apa Syahrial ini tidak mengerti hukum ataukah memang pada dasarnya hanya menjadi penyambung lidah Big Bos-nya (SBY, Red)," jelasnya.
Saiful menjelaskan, pergantian Kepala KSP itu jelas kewenangan konstitusi seorang Presiden sebagai kepala negara.
BACA JUGA: Moeldoko Ajukan Gugatan ke Pengadilan, Kubu KLB vs AHY Jilid 2
"Bukan kewenangan seorang ketua majelis tinggi partai yang sangat berkuasa penuh bersama anak-anaknya di partainya," katanya.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News