
GenPI.co - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra buka suara terkait sikap kubu Moeldoko yang ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini staf presiden mencoba mengangkangi keputusan dari pemerintah, karena KSP Moeldoko adalah representative pemerintahan,” ujar Herzaky kepada GenPI.co, Minggu (4/4).
BACA JUGA: Wacana Pencopotan KSP Moeldoko, Tim SBY dan KLB Saling Serang
Herzaky juga mengatakan pihaknya yakin bahwa legal standing yang dimiliki oleh kubu Moeldoko lemah.
Seperti yang diketahui Kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berencana mengajukan gugatan ke PTUN usai keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyatakan menolak permohongan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Moeldoko Ajukan Gugatan ke Pengadilan, Kubu KLB vs AHY Jilid 2
Tidak hanya itu, sejumlah pengurus menyatakan bahwa mereka menerima keputusan Kemenkumham. Namun, ada alasan tersendiri yang dibeberkan kubu Moeldoko mengapa mereka akan mengajukan gugatan ke PTUN.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News