
GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf menilai gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan berhasil.
Sebab, Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak sesuai dengan UU Partai Politik dan anggaran dasar rumah tangga.
BACA JUGA: Penerawangan Mbah Mijan soal Jokowi-KH Ma’ruf Amin, Ternyata…
“Kalau hakim TUN itu berdasarkan perundang-undangan, sama sikapnya seperti Menteri Hukum dan HAM,” ujar dia dalam pernyataannya kepada GenPI.co, Minggu (4/4/2021) kemarin.
Dosen Universitas Padjajaran itu juga menambahkan apa yang dikemukakan Menkum HAM pada 31 April 2021 berdasarkan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Menkum HAM kan bukan politik dan administratif. Kalau hukum, kan seharusnya sama,” imbuhnya.
Asep menyarankan sebaiknya Partai Demokrat kubu AHY menghadapi dengan proposional.
BACA JUGA: Mau Ramadan, Kubu AHY Kompak Paksa PD KLB Minta Maaf ke Presiden
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News