
“Artinya mereka akan melakukan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh Demokrat untuk melawan. Argumen dasar yang dipegang oleh Kemenkumham dipakai lagi untuk pembelaan Partai Demokrat,” terang dia.
Seperti diketahui, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai ditolak Kemenkum HAM, beberapa waktu lalu.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News