Akademisi itu memaparkan bahwa dalam perspektif hukum pidananya, kasus HRS sebenarnya biasa saja.
BACA JUGA: Ada Niat Terselubung dari Jokowi-Prabowo di Pesta Atta dan Aurel
“HRS bahkan sudah dihukum tiga bulan lebih. Padahal, kalau prokes saja, itu ancaman hukumannya cuma satu tahun,” imbuhnya.
Refly menambahkan bahwa tuntutan pengadilan terhadap Syahganda juga terlalu dibuat-buat. Pasalnya, Syahganda dituntut hukuman enam tahun penjara untuk sekadar mengunggah cuitan di Twitter.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News