Kapolri Cabut Telegram Larangan Pers Liput Arogansi Polisi

Kapolri Cabut Telegram Larangan Pers Liput Arogansi Polisi - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Antara

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencabut surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.

Pencabutan surat telegram itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021) yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

BACA JUGAManuver Maut Kunjungi Ormas Islam, Kapolri Listyo Sigit Siap-siap

"Sehubungan dengan referensi di atas, kemudian disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan," tulis Kapolri dalam telegram tersebut.

Adapun referensi yang disebutkan itu merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.

Kemudian, Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran dan terakhir Surat Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal (5/4/2021). 

BACA JUGAMabes Polri Diserang Teroris, Rumah Listyo Sigit Dijaga Ketat

Seperti diketahui, instruksi Kapolri sebelumnya meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan mendapat kritik dari berbagai kalangan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya