Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada yang Kalah atau Menang di Mata Hukum

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada yang Kalah atau Menang di Mata Hukum - GenPI.co
Mahfud MD. Foto: Kemenko Polhukam

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum. 

Mahfud meyakini bahwa pendekatan tersebut bisa membuat penegakan hukum di Indonesia lebih efisien untuk kasus-kasus tertentu.

BACA JUGA: Analisis Mahfud MD soal Demokrat, AHY-Moeldoko Wajib Legawa

"Restorative justice adalah pendekatan dalam penegakan hukum pidana yang mengusahakan penyelesaian secara damai dengan menjadikan hukum sebagai pembangun harmoni,” ujar Mahfud di Jakarta, Senin (5/4/2021). 

Mahfud menjelaskan, dalam pendekatan restorative justice, hukum bukan sekadar mencari menang dan kalah atau bukan sekadar untuk menghukum pelaku.

Pendekatan ini, kata Mahfud, hadir dengan maksud membangun kondisi keadilan dan keseimbangan antara pelaku kejahatan, korban kejahatan, dan masyarakat luas.

Selain itu, pendekatan ini juga bermanfaat untuk menangkal gejolak sosial politik dalam rangka menjaga harmoni dan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Namun, kata Mahfud, tidak setiap perkara melawan hukum bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya