Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada yang Kalah atau Menang di Mata Hukum

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada yang Kalah atau Menang di Mata Hukum - GenPI.co
Mahfud MD. Foto: Kemenko Polhukam

“Tak semua diselesaikan di rumah secara rembuk, tidak boleh, tapi yang menyangkut tindak pidana ringan,” jelasnya. 

BACA JUGA: Dituding Lamban Tangani KLB, Mahfud MD Berikan Alasan Telak 

Dalam implementasinya, kata Mahfud, restorative justice diutamakan diterapkan untuk tindak pidana ringan (Tipiring), delik aduan, pidana yang dilakukan oleh anak-anak, perempuan, korban penyalahgunaan narkoba yang masih dalam tahap tertentu, dan perkara yang bukan kejahatan besar. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya