SBY dan Pangeran Cikeas Dipolisikan, Nama Jokowi Ikut Disebut

SBY dan Pangeran Cikeas Dipolisikan, Nama Jokowi Ikut Disebut - GenPI.co
Ketum Partai Demokrat Agus Harimtri Yudhoyono (AHY). Foto: antaranews/cc

GenPI.co - SBY dan Pangeran Cikeas dipolisikan Garda Demokrasi 98 (Gardem 98), Nama Presiden Jokowi menjadi alasan utamanya. Kubu AHY pun langsung merespons dengan jawaban telak.

Sebagaimana diketahui, Gardem 98 melaporkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (7/4).

BACA JUGA: Ternyata Tiap Weton Punya Kesaktian Masing-masing, Ini Buktinya

Alasa yng dituduhkan, SBY dan AHY hingga sekarang tidak meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sehubungan dengan habisnya batas waktu ultimatum terhadap SBY dan AHY 2×24 jam untuk mencabut statement dan meminta maaf kepada pemerintah dan jokowi, mengenai tuduhan, fitnah dan hoax dilontarkan mereka berdua,” tulis keterangan Gardem 98.

Gardem 98 kemudian melakukan pelaporan hukum ke Bareskrim Polri. Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokorat Kamhar Lukmana paling kencang soal ini.

Pelaporan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Pangeran Cikeas ke Bareskrim Polri dianggapnya mengada-ada.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh Garda Demokrasi 98 (Gardem 98) terhadap bapak dan anak tersebut, lantaran tidak kunjung meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya