Pengamat Bongkar Kontraproduktif Kapolri Listyo Sigit, Duh!

Pengamat Bongkar Kontraproduktif Kapolri Listyo Sigit, Duh! - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. FOTO: JPNN

GenPI.co - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto memberi tanggapan terkait Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Meskipun buru-buru dibatalkan dan direvisi pada akhirnya hal ini membuat kontraproduktif terhadap konsepsi Kapolri yang menjadi program utamanya Presisi," kata Satyo kepada GenPI.co, Kamis (8/4).

BACA JUGA: AHY Digugat Rp 100 Miliar, Jawaban Ferdinand Menohok 

Menurut Satyo, UU no 40 tahun 1999 menyebutkan dalam pasal 2, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

“Sedangkan dipasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat ke-2 bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” ujarnya.

Satyo menilai, sebagai pelaksanaan salah satu elemen demokrasi, pers juga berperan membangun dan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang valid.

“Melakukan pengawasan, koreksi, kritik, dan saran terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Tidak hanya itu, media juga memerjuangkan keadilan dan menyebar luaskan kebenaran,” ujarnya.

BACA JUGA: Pernyataan Gatot Nurmantyo Menggetarkan Jiwa, Pengunjung Terdiam

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya