Pengamat Desak KPK Cari Jalan Lain Untuk Mengusut Kasus BLBI

Pengamat Desak KPK Cari Jalan Lain Untuk Mengusut Kasus BLBI - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Twitter @KPK_RI

GenPI.co - Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto angkat bicara soal dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia menilai bahwa langkah KPK terhadap kelanjutan kasus BLBI sangatlah aneh.

BACA JUGA: Pakar Bongkar Alarm Peran dan Fungsi KPK Melemah

“Aneh, 4,5 triliun hilang dan kita enggak tahu siapa yang melakukannya bahkan setelah 16 tahun. Maka KPK harus terus didesak,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (8/4).

Menurut Arif, sekali pun SP3 sudah dikeluarkan, tidak lantas membuat kasus BLBI menguap begitu saja. 

“Kalau kita perhatikan UU KPK, KPK itu punya kewenangan yang luar biasa walaupun sudah diminimalisir dengan adanya revisi ini,” jelas Arif.

Menurut Arif, kewenangan penegakan hukum KPK masih cukup besar. 

Sehingga, menurut Arif, seharusnya KPK bisa mencari jalan lain untuk mengusut kasus BLBI meskipun sudah ada SP3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya