Counter Ucapan Aziz Yanuar, PN Jaktim Sebut Pasal 159 KUHAP

Counter Ucapan Aziz Yanuar, PN Jaktim Sebut Pasal 159 KUHAP - GenPI.co
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Dok. JPNN)

GenPI.co - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal membeber alasan sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab  (HRS) pada Senin (12/4) dan Rabu (14/4) tidak disiarkan langsung.

Diketahui Aziz Yanuar, salah satu kuasa hukum Rizieq mempersoalkan keputusan PN Jaktim tersebut dan menyebut itu merugikan pihaknya.

BACA JUGA: Rizieq Kerap Dibeginikan Jelang Sidang, Aziz Yanuar: Sabar!

"Dikarenakan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming," ujar Alex kepada JPNN.com, Sabtu (10/4) malam.

Disebutkannya, hal tersebut sesuai perintah Pasal 159 ayat 1 KUHAP dalam mencegah para saksi berhubungan satu sama lain sebelum memberi keterangan dalam persidangan.

Meski begitu, bukan berarti sidang itu akan digelar tertutup seluruhnya. Sebab, para pengunjung dan awak media tetap dapat mengikutinya lewat  buah monitor TV di lobi depan PN Jaktim.

"Sidang digelar secara terbuka untuk umum tetapi tidak lagi disiarkan," tutur Alex.

BACA JUGA: Urat Takut Sudah Putus, Denny Siregar Kembali Serang Munarman!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya